Logo Provinsi Bali

KESRA DI HATI

Alur Permohonan Hibah

Proses hibah daerah Provinsi Bali secara hybrid: menyerahkan proposal fisik ke Biro, lalu memantau seluruh tahapan hingga pelaporan pertanggungjawaban lewat portal Kesra di Hati.

Pengajuan & Verifikasi

1
Pemohon

Menyerahkan Proposal Fisik

Pemohon datang langsung ke Biro Pemkesra membawa berkas proposal fisik sesuai tata naskah, lengkap dengan dokumen legalitas lembaga dan rencana kegiatan.

2
Bag. Kesra

Pembuatan Akun Pemohon

Akun tidak didaftarkan sendiri. Staff Biro membuatkan akun pemohon dan mengirim data akun melalui WhatsApp agar pemohon bisa memantau permohonannya secara online.

3
Bag. Kesra

Pindai & Unggah Proposal

Proposal fisik dipindai menjadi berkas digital lalu diunggah ke sistem sebagai arsip sekaligus bahan evaluasi.

4
Bag. Kesra

Verifikasi Berkas

Staff memeriksa kelengkapan proposal memakai Lembar Verifikasi. Bila lengkap, permohonan diloloskan; bila kurang, staff meminta revisi dan pemohon melengkapinya lewat portal.

Penetapan & Pencairan

5
Bag. Kesra

SK Gubernur

Penerima yang lolos verifikasi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sebagai dasar hukum penyaluran. Salinan SK diunggah ke sistem.

6
Pemohon

Tanda Tangan NPHD

Setelah SK terbit, penerima diinformasikan jadwal datang ke kantor Biro untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara fisik. NPHD memuat hak, kewajiban, tujuan, dan jangka waktu penggunaan dana; salinannya diunggah ke sistem.

7
Bag. Kesra

Pencairan Dana

Setelah NPHD ditandatangani dan syarat lengkap, dana hibah dicairkan ke rekening resmi lembaga penerima dan statusnya ditandai di sistem.

Pemantauan & Pelaporan

8
Pemohon

Pemantauan Status

Sepanjang proses, pemohon dapat memantau status permohonan secara real-time lewat akun online, serta menerima pengingat melalui WhatsApp.

9
Pemohon

Unggah LPJ

Setelah dana dicairkan, penerima menggunakan dana sesuai NPHD lalu menyusun dan mengunggah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) melalui portal.

10
Bag. Kesra

Verifikasi LPJ & Selesai

Staff memeriksa LPJ. Bila sesuai, status permohonan menjadi Selesai; bila perlu perbaikan, pemohon diminta merevisi LPJ.

Sudah menyerahkan proposal?

Masuk untuk memantau status permohonan Anda secara real-time.

Masuk ke Portal